PERBANDINGAN SISTEM POLITIK MALAYSIA DENGAN AMERIKA SERIKAT
Disusun
Oleh:
NAMA
: MERIPALDI
NIM
: D1B113093
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah saya dapat
menyelesaikan karya ilmiah yang berjudul Perbandingan Sistem Politik Malaysia
dengan Amerika Serikat, kemudian ini hanya sebatas pengetahuan serta kemampuan
yang saya miliki.
Saya sangat berharap tulisan
ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai
Perbandingan sistem politik Malaysia dengan Amerika Serikat. Saya juga menyadari
bahwa di dalam tulisan ini banyak sekali terdapat kekurangan dan juga jauh dari
kesempurnaan. Untuk itu, saya berharap adanya kritik, saran, serta usulan, demi
perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna
tanpa saran yang membangun.
Semoga tulisan sederhana ini dapat dipahami
bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat
berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon
maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan. Terima kasih.
Bajarmasin, 28 Oktober 2015
Penulis,
ABSTRAK
Bentuk Negara Malaysia
adalah Federal dengan 13 negara bagian dan wilayah persekutuan, Bentuk pemerintahannya memakai
Monarki Konstitusional
dengan Sistem pemerintahan Parlementer dengan
masa jabatan 5 tahun.
Malaysia menganut pembagian kekuasaan, Kepala negara adalah oleh raja
yang disebut Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia) dan Perdana Menteri sebagi
kepala pemerintahan. Parlemen
Bikameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan House of Representatives
(Dewan Rakyat) Yudikatif,
Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Session’s Courts, Magistrate’s
Courts dan Juvenile Courts.
Sistem Kepartaian Malaysia adalah Multi-partai dengan sistem pemilu
Proporsional daftar terbuka. Sedangkan Amerika Serikat juga federasi (federal)
yang terdiri atas 50 negara bagian dan
berbentuk pemerintahan
Republik. Sistem pemerintahannya adalah Presidensial dengan masa jabatan 4
tahun. Amerika Serikat menganut pemisahan kekuasaan. Presiden berkedudukan
sebagai kepala icame sekaligus kepala pemerintahan. Legislatif yaitu Kongres
terdiriatas 2 bagian (icameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of
Representative) yudikatif yaitu Mahkamah Agung, badan Supreme Court United
States peradilan dibawahnya, dan Court of Appeal Unite States Mahkamah
Konstitusi. District Country Court. Sistem kepartaian Amerika Serikat menggunakan dwi-partai, dengan
sistem pemilu menggunakan sistem distrik.
Kata Kunci : Sistem Pemerintahan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem pemerintahan negara-negara di
dunia ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang
berkembang di negara yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya,
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem
pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan
Inggris-lah yang masing-masing dianggap pelopornya. Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam
pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara
yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara
sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda
pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Sesuai dengan latar belakang tersebut
maka penulis member judul perbandingan sistem pemerintahan Malaysia dengan
Amerika Serikat. Malaysia adalah
sebuah negara federasi
yang terdiri dari tiga belas negara
bagian dan tiga wilayah persekutuan di Asia
Tenggara Ibukotanya adalah Kuala
Lumpur, sedangkan Putrajaya
menjadi pusat pemerintahan persekutuan. Negara ini dipisahkan ke dalam dua
kawasan Malaysia Barat
dan Malaysia Timur
oleh Kepulauan Natuna,
wilayah Indonesia di Laut
Cina Selatan. Malaysia berbatasan dengan Thailand,
Indonesia,
Singapura,
Brunei,
dan Filipina.
Negara ini terletak di dekat khatulistiwa
dan beriklim tropika.
Kepala negara
Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong
dan pemerintahannya dikepalai oleh seorang Perdana Menteri.
Model pemerintahan Malaysia mirip dengan sistem parlementer
Westminster,
Sedangkan Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi
(federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal)
berada di Washingtondan pemerintah negara bagian (state).
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang yang telah dikemukakan
oleh penyusun dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut.
1. Bagaimana sistem politik Malaysia?
2. Bagaimana sistem politik Amerika Serikat?
3. Bagaimana perbandingan antara sistem politik Malaysia dengan sistem politik Amerika Serikat?
1.3
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan dari
rumusan masalah dapat diambil tujuan masalah yang sebagai berikut.
1. Mengetahui sistem politik Malaysia
2. Mengetahui sistem politik Amerika Serikat
3. Mengetahui perbandingan antara sistem politik Malaysia dengan sistem politik Amerika Serikat.
1.4
Manfaat
Penulisan
Saya mengharapkan dalam karya tulis ini bisa bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Agar pembaca mengetahui bahwa masing-masing negara itu mempunyai sistem politik yang berbeda-beda.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
C.F.
Strong,
Menjelaskan pemerintahan dalam arti luas sebagai aktivitas badan-badan publik
yang terdiri dari kegiatan-kegiatan eksekutif, legislatif dan yuridis dalam
upaya mencapai tujuan sebuah negara. Dalam arti yang sempit, beliau
mengungkapkan bahwa pemerintahan merupakan segala bentuk kegiatan badan publik
dan hanya terdiri dari badan eksekutif.
Hamid
S. Attamimi, mendefinisikan bahwa sistem
pemerintahan merupakan bagian-bagian dari pemerintahan, masing-masing mempunyai
tugan dan fungsi sendiri-sendiri. Namun secara keseluruhan, bagian-
bagian itu merupakan suatu kesatuan yang harus padu bekerjasama secara rational
demi tercapainya tujuan Negara yang telah direncanakan. dari definisi Hamid S.
Atamimi dapat diambil kesimpulan bahwa sistem Pemerintahan merupakan bagian
dari pemerintahan yang ada pada suatu Negara yang didalamnya terdapat
komponen-komponen yang mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda beda dalam suatu
kesatuan yang bekerja sama secara rasional untuk melakukan tugasnya demi
mencapai tujuan yang ditentukan.
S.
T. Simorangkir, Mengemukakan pemerintahan sebagai alat
negara yang menjalankan tugas dan fungsi dari pemerintah.
BAB III
METODE PENELITIAN
2.1
Studi Kepustakaan
Teknik pengumpulan data adalah dengan menggunakan studi penelahan terhadap buku-buku,
litertur-litertur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan
masalah yang dipecahkan.
BAB IV
PEMBAHASAN
3.1
Sistem
Politik Malaysia
Malaysia
mengadopsi sistem demokrasi
parlementer di bawah pemerintahan monarki konstitusional.
Kepala negara
persekutuan Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong,
biasa disebut Raja Malaysia. Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh
sembilan Sultan
Negeri-Negeri
Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara
bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut
serta di dalam pemilihan.
Dalam Negara
federal seperti Malaysia maka ada kekuasaan federal dan asa kekuasaan Negara
bagian. Pemerintah negara bagian dipimpin
oleh kepala menteri (chief minister). Kepala menteri di tiap negara bagian
diangkat oleh majelis negara bagian. Ada 13 negara bagian di Malaysia serta 3 wilayah
federal yaitu Kuala Lumpur, Labuan Island dan Putrajaya sebagai wilayah
administratif federal. Setiap negara bagian memiliki majelis dan
pemerintahannya dipimpin oleh kepala menteri. Soal-soal yang menyangkut negara dalam keseleruhannya
diserahkan kepada kekuasaan federal. Dalam hal tertentu misalnya mengadakan
perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari
Negara bagian dan dalam bidang itu pemerintah federal mempunyai kekuasaan yang
tertinggi. Tetapi, untuk soal yang menyangkut Negara bagian
dan tidak termasuk kepentingan nasional, diserahkan
kepada kekuasaan Negara-negara bagian. Pemerintahan
negara bagian dipimpin oleh menteri besar di negeri-negeri Malaya; atau Ketua
Menteri di negara bagian yang tidak memiliki monarki lokal. Kemudian di
tiap-tiap negara bagian yang memiliki monarki lokal maka menteri besar haruslah
seorang Suku Melayu Muslim. Kekuasaan politik di Malaysia amat penting untuk
memperjuangkan suatu isu dan hak. Oleh karena itu kekuasaan memainkan peranan yang
amat penting dalam melakukan perubahan. Jadi, dalam soal-soal semacam itu pemerintahan Negara bagian bebas
pemerintah federal misalnya, soal kebudayaan, kesehatan pendidikan.
Sistem pemerintahan di Malaysia
bermodelkan sistem parlementer
Westminster,
warisan Penguasa Kolonial Britania.
Tetapi di dalam praktiknya, kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di
legislatif, dan judikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah
selama zaman Mahathir, kekuasaan judikatif itu dibagikan antara pemerintah
persekutuan dan pemerintah
negara bagian. Sejak kemerdekaan pada 1957, Malaysia
diperintah oleh koalisi multipartai yang disebut Barisan
Nasional (pernah disebut pula Aliansi).
Sistem politik Malaysia dapat dikatakan
demokrasi, hal ini dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan dan adanya
pelaksanaan pemilu meskipun kalau dilihat lebih dalam tidak begitu demokratis
karena tidak jurdil. Di Malaysia, seperti kebanyakan Negara lainnya kekuasaan
Negara terdiri dari badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kekuasaan legislatif dibagi antara
legislatif persekutuan dan legislatif negeri. Parlemen
bikameral terdiri dari dewan rendah,
Dewan
Rakyat dan dewan tinggi,
Senat atau Dewan Negara.
222 anggota Dewan Rakyat dipilih dari
daerah pemilihan beranggota-tunggal yang diatur berdasarkan jumlah penduduk
untuk masa jabatan terlama 5 tahun. 70 Senat bertugas untuk masa jabatan 3
tahun; 26 di antaranya dipilih oleh 13 Majelis
Negara bagian (masing-masing mengirimkan dua utusan), dua mewakili wilayah
persekutuan Kuala Lumpur, masing-masing satu
mewakili wilayah persekutuan Labuan
dan Putrajaya,
dan 40 diangkat oleh raja atas nasihat perdana menteri. Di samping Parlemen di
tingkatan persekutuan, masing-masing negara bagian memiliki dewan legislatif
unikameral (Dewan Undangan Negeri) yang para anggotanya dipilih dari
daerah-daerah pemilihan beranggota-tunggal. Pemilihan
umum parlemen dilakukan paling sedikit lima tahun
sekali, dengan pemilihan umum terakhir pada Maret 2008. Pemilih terdaftar
berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan
Rakyat dan calon anggota dewan legislatif negara bagian juga, di beberapa
negara bagian. Voting tidak
diwajibkan.
Kekuasaan eksekutif
dilaksanakan oleh kabinet
yang dipimpin oleh perdana menteri;
konstitusi
Malaysia menetapkan bahwa perdana menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat),
yang direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat dukungan majoritas di dalam parlemen.
Kabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara dan bertanggung
jawab kepada badan itu sedangkan kabinet merupakan anggota parlemen yang
dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara. Pemerintah negara bagian dipimpin
oleh Menteri Besar
di negeri-negeri Malaya atau Ketua Menteri di negara-negara yang tidak
memelihara monarki lokal, yakni seorang anggota majelis negara bagian dari
partai majoritas di dalam Dewan Undangan Negeri. Di tiap-tiap negara bagian
yang memelihara monarki lokal, Menteri Besar haruslah seorang Suku
Melayu Muslim,
meskipun penguasa ini menjadi subjek kebijaksanaan para penguasa. Kekuasaan
politik di Malaysia amat penting untuk memperjuangkan suatu isu dan hak. Oleh
karena itu kekuasaan memainkan peranan yang amat penting dalam melakukan
perubahan.
Dalam hal
kekuasaan Yudikatif, sistem hukum di Malaysia berdasar pada hukum Inggris dan
kebanyakan UU serta konstitusi diadaptasi dari hukum India. Di malaysia
terdapat Federal Court, Court of Appeals,
High Courts, Session’s Courts, Magistrate’s Courts dan Juvenile Courts.
Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan nasehat PM.
Pemerintahan federal memiliki kekuasaan atas hubungan luar negeri, pertahanan,
keamanan dalam negeri, keadilan, kewarganegaraan federal, urusan keuangan,
urusan perdagangan, industri, komunikasi serta transportasi dan beberapa
urusann lain.
Pemilihan umum
parlemen Malaysia dilakukan paling sedikit lima tahun sekali. Pemilih terdaftar
berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan
Rakyat dan calon anggota dewan legislatif negara bagian juga. Di beberapa
negara bagian, Voting tidak
diwajibkan. Malaysia menganut sistem multipartai. banyak sekali partai di
Malaysia, sekitar 33 parpol. BA adalah koalisi partai penguasa yang
ditulangpunggungi UMNO (United Malays
National Organization), MCA (Malaysian Chinese Association), dan MIC
(Malaysian India Congress), serta sebelas partai pendukung lainnya. Adapun BA
adalah kumpulan partai oposisi yang dipimpin PAS (Partai Islam se-Malaysia),
PKR (Partai Keadilan Rakyat), DAP (Democratic
Action Party), dan 16 partai pendukung lainnya.
Badan perundingan/Legislatif memiliki kewenangan mengubah
undang-nudang. Parlemen terdiri daripada Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan
Agong dan dua Dewan, yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat. Seri Paduka
Baginda Yang di-Pertuan Agong adalah Ketua Negara/Kepala Negara yang mengambil
keutamaan mengatasi semua orang dalam persekutuan dan tidak boleh dikenakan
dakwaan dalam apa-apa juga perbicaraan dalam mana-mana makamah. Dewan Negara
adalah Majelis Tertinggi yang berperan membahaskan sesuatu rangkaian
undang-undang dengan lebih detail. Ia juga bertanggung jawan membincangkan
perkara-perkara yang menjadi kepentingan publik. Dewan Rakyat
adalah Majelis khusus untuk rakyat membawa aspirasi rakyat melalui wakil-wakil
mereka di parlemen. Anggota Dewan Rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat
dalam pilihan raya umum. Badan pemerintah atau eksekutif adalah badan yang
menjalankan atau melaksanakan roda pemerintahan dengan sejalan konstitusi. Jemaah Menteri
adalah badan yang melaksanakn kuasa eksekutif yang dipegang oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong. Majlis
Raja-raja mengandungi semua Raja Melayu dan Yang
di-Pertuan Agong.
Badan Kehakiman
memrupakan badan ketiga dalam sistem kerajaan Malaysia. Kekuasaan kehakiman ini
dipegang oleh Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rendah.
3.2
Sistem
Politik Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah negara republik
dengan bentuk federasi (federal) yang
terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di
Washingtondan pemerintah negara bagian (state).
Adanya pembagian kekuasaan untukpemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang
didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan
yang tidak didelegasikankepada pemerintah federal. Adanya pemisahan kekuasaan
yang tegas antara eksekutif, legislatif danyudikatif. Antara ketiga badan
tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak adayang terlalu menonjol dan
diusahakan seimbang.
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh
presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket)
oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab
kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden
membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen
ataupun lembaga non departemen.
Kekuasaan legislatif berada pada
parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiriatas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan
Perwakilan (The House of Representative).
Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui
pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya
2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam TheSenate of
United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi duapertiga
anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan
dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah
Agung (Supreme Court) yang bebas dari
pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan
kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum. Selain itu, supreme of court memiliki hak membatalkan Undang-undang bila
dinilai tidak sesuai dengan konstitusi (UUD). Hakim agung memiliki masa bakti
seumur hidup sebagai wujud nyata dari indefendensinya. Hakim agung dipilih oleh
presiden melalui persetujuan Senat. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai
(bipartai). Ada dua partai yangmenentukan sistem politik dan pemerintahan
Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat
dan Partai Republik. Dalam setiap
pemilu, kedua partai ini salingmemperebutkan jabatan-jabatan politik. Sistem
pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat.
Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil
presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota
badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untukpemilihan
gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan
perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih
walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
Sistem pemerintahan negara bagian
menganut prinsip yang sama denganpemerintahan federal. Tiap negara bagian
dipimpin oleh gunernur dan wakilgubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang
terdiri atas 2 badan, yaitu Senatmewakili daerah yang lebih rendah setingkat
kabupaten dan badan perwakilansebagai perwakilan rakyat negara bagian.
Perjalanan panjang USA pun diwarnai
dengan 27 kali amandemen Konstitusi
(UUD) dan juga begitu banyak perubahan-perubahan dalam sistem pemerintahannya.USA, yang artinya Perserikatan
Negara-Negara Amerika adalah kumpulan dari negara-negara di-Amerika yang
kemudian menyatukan diri dalam sebuah federasi. Saat ini, ada 50 negara yang
berserikat dalam USA dan yang terakhir adalah Hawaii. Awalnya, USA hanya
terdiri dari 13 negara yang merupakan koloni2 awal dari Eropa.Hal ini disimbolkan pada bendera USA
berupa garis horisontal yang berjumlah 13 (biru dan putih). Jumlah negara yang
tergabung pun terus bertambah jumlahnya, baik dengan cara akusisi ataupun
“membeli” seperti alaska yang dibeli dari Rusia. Hingga kini jumlahnya menjadi
50 negara yang dilambangkan dengan
jumlah bintang warna putih pada bendera USA.Oleh
karenanya, USA memilih bentuk pemerintahan “Federal constitutional republic”.Pemerintahan
USA menganut sistem pembagian kekuasaan dalam 3 cabang atau triaspolitika. Tiga
cabang tersebut : Legeslatif, dalam bentuk kongres., Eksekutif atau presiden.,
Yudikatif Supreme Court (Mahkamah Agung).
Masing-masing memiliki kekuasaan yang
saling mengimbangi. Congress memiliki
kekuasaan untuk: membuat Undang Undang Fideral, menyatakanperang, menyetujui
perjanjian, the power of purse
(pembatasan pendanaan) danimpeachment (menurunkan pemerintah). Presiden
memiliki kekuasaan: Komando tertinggi militer, memveto Rancangan Undang-Undang
(RUU), menandatangani RUU untuk menjadi UU, menunjuk kabinet dan pejabat negara
dan menegakkan UU dan peraturan. Supreme
Court berwenang untuk: menafsirkan UU dan memastikan UU sesuai dengan
Konstitusi (UUD). Lalu, bagaimana secara detail sistem pemerintahan bekerja? Kongres
terbagi menjadi dua yaitu Senate dan Houseof
Representatif. Mengapa ada dua?Hal ini sebagai penyeimbang. Senate
berjumlah 100 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing State (negara
bagian). Artinya masing-masing state mengirim 2 wakil.Mereka dipilih langsung
oleh Rakyat State setiap 6 tahun sekali.Namun, pemilihan senate dilakukan tidak
serempak secara keseluruhan.Melainkan setiap 2 tahun, 1/3 dari anggota,
melakukan pemilihan ulang.Hal ini
dimaksudkan agar Senate bersifat lebih independen terhadap perubahan
masyarakat. Senate dapat dipilih
kembali berturut-turut tanpa batasan. Jumlah Senate, tidak mempertimbangkan
berapa besar jumlah penduduk di State tersebut melainkan sama untuk tiap state.
Sedangkan House of Representatif
(DPR) dan sering disebut “House”
saja,berjumlah maksimal 435 orang. Masing-masing State memiliki Quota jumlah
wakil mereka di House sesuai dengan jumlah penduduk di state tersebut. Artinya,
jumlah Quota ini akan berubah-ubah mengikuti pergerakan penduduk di USA.
Anggota House, dipilih langsung oleh
rakyat setiap 2 tahun sekali.
Hal ini dimaksudkan agar House
me-representasi-kan dinamisme di masyarakat. Kedua badan dalam kongres ini
kekuasaan yang sama. Perundang-undangan tidak dapat diundangkan tanpa
keterlibatan dari kedua badan ini.Namun,
masing-masing memiliki keunikan otoritas.Seperti, Senate memiliki otoritas dalam meratifikasi perjanjian dan
memberikan persetujuan untuk posisi penting dalampemerintahan. Sedangkan House
memiliki otoritas dalam perancangan UU dan juga melakukan impeachment
(pemberhentian presiden), namun proses ini harus melalui peradilan yang
merupakan hak dari Senate. Congress juga memiliki power yang cukup besar dalam hal pendanaan danlain-lain.Congress
melakukan meeting di Capitol DC.S Selanjutnya,
eksekutif. USA, menganut sistem
presidensial yang artinya presiden dipilih langsung oleh Rakyat. Presiden
merupakan kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden merupakan
pemimpin tertinggi militer dan memiliki kekuasaan untuk menerapkan
undang-undang. Di USA, semua kebijakan harus dalam bingkai UU, karenanya faktor
Congress sangat menentukan karena UU haruslah
di buat oleh congress.
RUU akan menjadi UU hanya jika presiden
menandatanganinya. Presiden juga memiliki hak untuk memveto RUU yang diajukan kongress, namun dengan 2/3 suara,
congress bisa membatalkan veto
(overriding) dan membuat RUU langsung menjadi UU. Dalam beberapa kasus,
presiden juga dapat “mendiamkan” RUU. Dalam
hal ini, setelah 10 hari, maka RUU dapat otomatis menjadi UU namun bisa juga
dibatalkan oleh congress. Presiden
berhak menentukan susunan kabinetnya dan juga pejabat negara. Namun,untuk
beberapa posisi penting harus melalui persetujuan Senate. Hakim Agung juga
ditunjuk oleh presiden melalui persetujuan Senate .Presiden dipilih setiap 4
tahun sekali. Dan hanya diperbolehkan
memimpin selama 2 periode berturut-turut. Presiden dipilih secara tidak
langsung oleh rakyat.Artinya, presiden dipilih oleh “Electoral College” yang merupakan perwakilan dari rakyat. Anggota Electoral College (Elector) berjumlah 435
(sejumlah House) + 100 (sejumlah Senate) + 3 yang merupakan perwakilan dari
Washington DC. Yang berarti total 538 elector. Elector akan dipilih sebulan menjelang pemilihan presiden yang di
tiap negara bagian memiliki cara yang berbeda. Calon presiden yang dapat
memenangkan 270 atau lebih suara electoral akan menjadi presiden USA
berikutnya.Selanjutnya Supreme Court. Anggota Hakim Agung dipilih oleh presiden
melalui persetujuan senate. HakimAgung akan memiliki masa bakti seumur hidup.
Hal ini untuk memperkuat independensinya.
Supreme Court memiliki hak untuk
membatalkan UU bila dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi (UUD).
3.3
Perbandingan Sistem Politik Malaysia
dengan Amerika Serikat
Dengan adanya
faktor-faktor yang ikut menentukan sistem pemerintahan suatu negara, maka jelaslah bahwa sistem pemerintahan suatu negara itu pasti berbeda.
Untuk dapat memahami lebih jauh, kita bisa membandingkan pelaksanaan sistem
pemerintahan Malaysia
dengan negara Amerika Serikat di tabel berikut.
Tabel
Perbandingan Sistem Pemerintahan Malaysia Dengan Negara Amerik Serikat
No.
|
Kategori
|
Malaysia
|
Amerika Serikat
|
1
|
Bentuk negara
|
Federal dengan 13 negara bagian dan wilayah persekutuan
|
federasi (federal) yang terdiri atas
50 negara bagian
|
2
|
Bentuk pemerintahan
|
Monarki Konstitusional
|
Republik
|
3
|
Sistem pemerintahan
|
Parlementer dengan masa jabatan 5 tahun. Menganut pembagian kekuasaan
|
Presidensial
dengan masa jabatan 4 tahun. Menganut pemisahan kekuasaan
|
4
|
Eksekutif
|
Kepala negara adalah oleh raja yang disebut Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia)
dan Perdana Menteri sebagi kepala pemerintahan.
|
Presiden berkedudukan sebagai kepala Negara
sekaligus kepala pemerintahan.
|
5
|
Legislatif/ parlemen
|
Bikameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan House of Representatives (Dewan Rakyat)
|
Kongres terdiriatas 2 bagian (bicameral),
yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The
House of Representative)
|
6
|
Yudikatif
|
Federal
Court, Court of Appeals, High Courts, Session’s Courts, Magistrate’s Courts
dan Juvenile Courts.
|
Mahkamah Agung, badan
Supreme Court United States
peradilan dibawahnya, dan Court of Appeal Unite States Mahkamah Konstitusi. District Country Court. |
7
|
Sistem
Kepartaian
|
Multi-Partai
|
Dwi-partai
|
8
|
Sistem
Pemilu
|
Proporsional daftar terbuka
|
Sistem Distrik.
|
BAB V
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Sistem pemerintahan
malaysia dengan negara Amerika Serikat sangatlah berbeda. Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan
dan saling memisahkan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing untuk menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.
Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat
institusi pokok, yaitu eksekutif , legislatif, yudikatif dan birokratif. Selain
itu, terdapat lembaga lain seperti parlemen, pemilu dan dewan menteri.
Pembagian sistem
pemerintahan negara secara modern terbagi menjadi dua, yaitu presidensial dan
parlementer. Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan
legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan
langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada di luar
pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
4.2
Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka
tulisan ini mempunyai
banyak kekurangan dan jauh dari hasil kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran
yang bersifat membangun sangatlah di perlukan untuk rekan pembaca demi kesempurnaan karya tulis ini. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/pengertian-pemerintahan-menurut-para.html
http://malaysia.panduanwisata.id/2012/02/10/mengenal-sistem-pemerintahan-malaysia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar