Jumat, 20 November 2015

PERBANDINGAN SISTEM POLITIK MALAYSIA DENGAN AMERIKA SERIKAT



PERBANDINGAN SISTEM POLITIK MALAYSIA DENGAN AMERIKA SERIKAT


Disusun Oleh:
NAMA : MERIPALDI
NIM : D1B113093








FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2015



KATA PENGANTAR


Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah saya dapat menyelesaikan karya ilmiah yang berjudul Perbandingan Sistem Politik Malaysia dengan Amerika Serikat, kemudian ini hanya sebatas pengetahuan serta kemampuan yang saya miliki.
Saya  sangat berharap tulisan ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Perbandingan sistem politik Malaysia dengan Amerika Serikat. Saya juga menyadari bahwa di dalam tulisan ini banyak sekali terdapat kekurangan dan juga jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, saya berharap adanya kritik, saran, serta usulan, demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga tulisan sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan. Terima kasih.

 Bajarmasin, 28 Oktober 2015
Penulis,





ABSTRAK
Bentuk Negara Malaysia adalah Federal dengan 13 negara bagian dan wilayah persekutuan, Bentuk pemerintahannya memakai Monarki Konstitusional dengan Sistem pemerintahan Parlementer dengan masa jabatan 5 tahun. Malaysia menganut pembagian kekuasaan, Kepala negara adalah oleh raja yang disebut Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia) dan Perdana Menteri sebagi kepala pemerintahan. Parlemen Bikameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan House of Representatives (Dewan Rakyat) Yudikatif, Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Session’s Courts, Magistrate’s Courts dan Juvenile Courts. Sistem Kepartaian Malaysia adalah Multi-partai dengan sistem pemilu Proporsional daftar terbuka. Sedangkan Amerika Serikat juga federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian dan berbentuk pemerintahan Republik. Sistem pemerintahannya adalah Presidensial dengan masa jabatan 4 tahun. Amerika Serikat menganut pemisahan kekuasaan. Presiden berkedudukan sebagai kepala icame sekaligus kepala pemerintahan. Legislatif yaitu Kongres terdiriatas 2 bagian (icameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative) yudikatif yaitu Mahkamah Agung, badan Supreme Court United States peradilan dibawahnya, dan Court of Appeal Unite States Mahkamah Konstitusi. District Country Court. Sistem kepartaian  Amerika Serikat menggunakan dwi-partai, dengan sistem pemilu menggunakan sistem distrik.
Kata Kunci : Sistem Pemerintahan




BAB I
PENDAHULUAN


1.1     Latar Belakang
Sistem pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris-lah yang masing-masing dianggap pelopornya. Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. 
Sesuai dengan latar belakang tersebut maka penulis member judul perbandingan sistem pemerintahan Malaysia dengan Amerika Serikat. Malaysia adalah sebuah negara federasi yang terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan di Asia Tenggara Ibukotanya adalah Kuala Lumpur, sedangkan Putrajaya menjadi pusat pemerintahan persekutuan. Negara ini dipisahkan ke dalam dua kawasan Malaysia Barat dan Malaysia Timur oleh Kepulauan Natuna, wilayah Indonesia di Laut Cina Selatan. Malaysia berbatasan dengan Thailand, Indonesia, Singapura, Brunei, dan Filipina. Negara ini terletak di dekat khatulistiwa dan beriklim tropika. Kepala negara Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong dan pemerintahannya dikepalai oleh seorang Perdana Menteri. Model pemerintahan Malaysia mirip dengan sistem parlementer Westminster, Sedangkan Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washingtondan pemerintah negara bagian (state).

1.2     Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang yang telah dikemukakan oleh penyusun dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut.
1.      Bagaimana sistem politik Malaysia?
2.      Bagaimana sistem politik Amerika Serikat?
3.      Bagaimana perbandingan antara sistem politik Malaysia dengan sistem politik Amerika Serikat?

1.3     Tujuan Penulisan
Berdasarkan dari rumusan masalah dapat diambil tujuan masalah yang sebagai berikut.
1.      Mengetahui sistem politik Malaysia
2.      Mengetahui sistem politik Amerika Serikat
3.      Mengetahui perbandingan antara sistem politik Malaysia dengan sistem politik Amerika Serikat.

1.4     Manfaat Penulisan
Saya mengharapkan dalam karya tulis ini bisa bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Agar pembaca mengetahui bahwa masing-masing negara itu mempunyai sistem politik yang berbeda-beda.









BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


C.F. Strong, Menjelaskan pemerintahan dalam arti luas sebagai aktivitas badan-badan publik yang terdiri dari kegiatan-kegiatan eksekutif, legislatif dan yuridis dalam upaya mencapai tujuan sebuah negara. Dalam arti yang sempit, beliau mengungkapkan bahwa pemerintahan merupakan segala bentuk kegiatan badan publik dan hanya terdiri dari badan eksekutif.

Hamid S. Attamimi, mendefinisikan bahwa sistem pemerintahan merupakan bagian-bagian dari pemerintahan, masing-masing mempunyai tugan dan fungsi sendiri-sendiri. Namun secara keseluruhan,  bagian- bagian itu merupakan suatu kesatuan yang harus padu bekerjasama secara rational demi tercapainya tujuan Negara yang telah direncanakan. dari definisi Hamid S. Atamimi dapat diambil kesimpulan bahwa sistem Pemerintahan merupakan bagian dari pemerintahan yang ada pada suatu Negara yang didalamnya terdapat komponen-komponen yang mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda beda dalam suatu kesatuan yang bekerja sama secara rasional untuk melakukan tugasnya demi mencapai tujuan yang ditentukan.
S. T. Simorangkir, Mengemukakan pemerintahan sebagai alat negara yang menjalankan tugas dan fungsi dari pemerintah.









BAB III
METODE PENELITIAN


2.1  Studi Kepustakaan
Teknik pengumpulan data adalah dengan menggunakan studi penelahan terhadap buku-buku, litertur-litertur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan.











BAB IV
PEMBAHASAN


3.1     Sistem Politik Malaysia
Malaysia mengadopsi sistem demokrasi parlementer di bawah pemerintahan monarki konstitusional. Kepala negara persekutuan Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong, biasa disebut Raja Malaysia. Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.
Dalam Negara federal seperti Malaysia maka ada kekuasaan federal dan asa kekuasaan Negara bagian. Pemerintah negara bagian dipimpin oleh kepala menteri (chief minister). Kepala menteri di tiap negara bagian diangkat oleh majelis negara bagian. Ada 13 negara bagian di Malaysia serta 3 wilayah federal yaitu Kuala Lumpur, Labuan Island dan Putrajaya sebagai wilayah administratif federal. Setiap negara bagian memiliki majelis dan pemerintahannya dipimpin oleh kepala menteri. Soal-soal yang menyangkut negara dalam keseleruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal. Dalam hal tertentu misalnya mengadakan perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari Negara bagian dan dalam bidang itu pemerintah federal mempunyai kekuasaan yang tertinggi. Tetapi, untuk soal yang menyangkut Negara bagian dan tidak termasuk kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan Negara-negara bagian. Pemerintahan negara bagian dipimpin oleh menteri besar di negeri-negeri Malaya; atau Ketua Menteri di negara bagian yang tidak memiliki monarki lokal. Kemudian di tiap-tiap negara bagian yang memiliki monarki lokal maka menteri besar haruslah seorang Suku Melayu Muslim. Kekuasaan politik di Malaysia amat penting untuk memperjuangkan suatu isu dan hak. Oleh karena itu kekuasaan memainkan peranan yang amat penting dalam melakukan perubahan. Jadi, dalam soal-soal semacam itu pemerintahan Negara bagian bebas pemerintah federal misalnya, soal kebudayaan, kesehatan pendidikan.
Sistem pemerintahan di Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster, warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi di dalam praktiknya, kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan judikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan judikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian. Sejak kemerdekaan pada 1957, Malaysia diperintah oleh koalisi multipartai yang disebut Barisan Nasional (pernah disebut pula Aliansi).
Sistem politik Malaysia dapat dikatakan demokrasi, hal ini dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan dan adanya pelaksanaan pemilu meskipun kalau dilihat lebih dalam tidak begitu demokratis karena tidak jurdil. Di Malaysia, seperti kebanyakan Negara lainnya kekuasaan Negara terdiri dari badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kekuasaan legislatif dibagi antara legislatif persekutuan dan legislatif negeri. Parlemen bikameral terdiri dari dewan rendah, Dewan Rakyat dan dewan tinggi, Senat atau Dewan Negara. 222 anggota Dewan Rakyat dipilih dari daerah pemilihan beranggota-tunggal yang diatur berdasarkan jumlah penduduk untuk masa jabatan terlama 5 tahun. 70 Senat bertugas untuk masa jabatan 3 tahun; 26 di antaranya dipilih oleh 13 Majelis Negara bagian (masing-masing mengirimkan dua utusan), dua mewakili wilayah persekutuan Kuala Lumpur, masing-masing satu mewakili wilayah persekutuan Labuan dan Putrajaya, dan 40 diangkat oleh raja atas nasihat perdana menteri. Di samping Parlemen di tingkatan persekutuan, masing-masing negara bagian memiliki dewan legislatif unikameral (Dewan Undangan Negeri) yang para anggotanya dipilih dari daerah-daerah pemilihan beranggota-tunggal. Pemilihan umum parlemen dilakukan paling sedikit lima tahun sekali, dengan pemilihan umum terakhir pada Maret 2008. Pemilih terdaftar berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan Rakyat dan calon anggota dewan legislatif negara bagian juga, di beberapa negara bagian. Voting tidak diwajibkan.
Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri; konstitusi Malaysia menetapkan bahwa perdana menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat dukungan majoritas di dalam parlemen. Kabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara dan bertanggung jawab kepada badan itu sedangkan kabinet merupakan anggota parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara. Pemerintah negara bagian dipimpin oleh Menteri Besar di negeri-negeri Malaya atau Ketua Menteri di negara-negara yang tidak memelihara monarki lokal, yakni seorang anggota majelis negara bagian dari partai majoritas di dalam Dewan Undangan Negeri. Di tiap-tiap negara bagian yang memelihara monarki lokal, Menteri Besar haruslah seorang Suku Melayu Muslim, meskipun penguasa ini menjadi subjek kebijaksanaan para penguasa. Kekuasaan politik di Malaysia amat penting untuk memperjuangkan suatu isu dan hak. Oleh karena itu kekuasaan memainkan peranan yang amat penting dalam melakukan perubahan.
Dalam hal kekuasaan Yudikatif, sistem hukum di Malaysia berdasar pada hukum Inggris dan kebanyakan UU serta konstitusi diadaptasi dari hukum India. Di malaysia terdapat Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Session’s Courts, Magistrate’s Courts dan Juvenile Courts. Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan nasehat PM. Pemerintahan federal memiliki kekuasaan atas hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan dalam negeri, keadilan, kewarganegaraan federal, urusan keuangan, urusan perdagangan, industri, komunikasi serta transportasi dan beberapa urusann lain.
Pemilihan umum parlemen Malaysia dilakukan paling sedikit lima tahun sekali. Pemilih terdaftar berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan Rakyat dan calon anggota dewan legislatif negara bagian juga. Di beberapa negara bagian, Voting tidak diwajibkan. Malaysia menganut sistem multipartai. banyak sekali partai di Malaysia, sekitar 33 parpol. BA adalah koalisi partai penguasa yang ditulangpunggungi UMNO (United Malays National Organization), MCA (Malaysian Chinese Association), dan MIC (Malaysian India Congress), serta sebelas partai pendukung lainnya. Adapun BA adalah kumpulan partai oposisi yang dipimpin PAS (Partai Islam se-Malaysia), PKR (Partai Keadilan Rakyat), DAP (Democratic Action Party), dan 16 partai pendukung lainnya.
Badan perundingan/Legislatif memiliki kewenangan mengubah undang-nudang. Parlemen terdiri daripada Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dan dua Dewan, yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat. Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong adalah Ketua Negara/Kepala Negara yang mengambil keutamaan mengatasi semua orang dalam persekutuan dan tidak boleh dikenakan dakwaan dalam apa-apa juga perbicaraan dalam mana-mana makamah. Dewan Negara adalah Majelis Tertinggi yang berperan membahaskan sesuatu rangkaian undang-undang dengan lebih detail. Ia juga bertanggung jawan membincangkan perkara-perkara yang menjadi kepentingan publik. Dewan Rakyat adalah Majelis khusus untuk rakyat membawa aspirasi rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen. Anggota Dewan Rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilihan raya umum. Badan pemerintah atau eksekutif adalah badan yang menjalankan atau melaksanakan roda pemerintahan dengan sejalan konstitusi. Jemaah Menteri adalah badan yang melaksanakn kuasa eksekutif yang dipegang oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong. Majlis Raja-raja mengandungi semua Raja Melayu dan Yang di-Pertuan Agong. Badan Kehakiman memrupakan badan ketiga dalam sistem kerajaan Malaysia. Kekuasaan kehakiman ini dipegang oleh Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rendah.

3.2     Sistem Politik Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washingtondan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untukpemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikankepada pemerintah federal. Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif danyudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak adayang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiriatas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam TheSenate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi duapertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum. Selain itu, supreme of court memiliki hak membatalkan Undang-undang bila dinilai tidak sesuai dengan konstitusi (UUD). Hakim agung memiliki masa bakti seumur hidup sebagai wujud nyata dari indefendensinya. Hakim agung dipilih oleh presiden melalui persetujuan Senat. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yangmenentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini salingmemperebutkan jabatan-jabatan politik. Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untukpemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama denganpemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakilgubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senatmewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilansebagai perwakilan rakyat negara bagian. 
Perjalanan panjang USA pun diwarnai dengan 27 kali amandemen Konstitusi (UUD) dan juga begitu banyak perubahan-perubahan dalam sistem pemerintahannya.USA, yang artinya Perserikatan Negara-Negara Amerika adalah kumpulan dari negara-negara di-Amerika yang kemudian menyatukan diri dalam sebuah federasi. Saat ini, ada 50 negara yang berserikat dalam USA dan yang terakhir adalah Hawaii. Awalnya, USA hanya terdiri dari 13 negara yang merupakan koloni2 awal dari Eropa.Hal ini disimbolkan pada bendera USA berupa garis horisontal yang berjumlah 13 (biru dan putih). Jumlah negara yang tergabung pun terus bertambah jumlahnya, baik dengan cara akusisi ataupun “membeli” seperti alaska yang dibeli dari Rusia. Hingga kini jumlahnya menjadi 50  negara yang dilambangkan dengan jumlah bintang warna putih pada bendera USA.Oleh karenanya, USA memilih bentuk pemerintahan “Federal constitutional republic”.Pemerintahan USA menganut sistem pembagian kekuasaan dalam 3 cabang atau triaspolitika. Tiga cabang tersebut : Legeslatif, dalam bentuk kongres., Eksekutif atau presiden., Yudikatif Supreme Court (Mahkamah Agung).
Masing-masing memiliki kekuasaan yang saling mengimbangi. Congress memiliki kekuasaan untuk: membuat Undang Undang Fideral, menyatakanperang, menyetujui perjanjian, the power of purse (pembatasan pendanaan) danimpeachment (menurunkan pemerintah). Presiden memiliki kekuasaan: Komando tertinggi militer, memveto Rancangan Undang-Undang (RUU), menandatangani RUU untuk menjadi UU, menunjuk kabinet dan pejabat negara dan menegakkan UU dan peraturan. Supreme Court berwenang untuk: menafsirkan UU dan memastikan UU sesuai dengan Konstitusi (UUD). Lalu, bagaimana secara detail sistem pemerintahan bekerja? Kongres terbagi menjadi dua yaitu Senate dan Houseof Representatif. Mengapa ada dua?Hal ini sebagai penyeimbang. Senate berjumlah 100 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing State (negara bagian). Artinya masing-masing state mengirim 2 wakil.Mereka dipilih langsung oleh Rakyat State setiap 6 tahun sekali.Namun, pemilihan senate dilakukan tidak serempak secara keseluruhan.Melainkan setiap 2 tahun, 1/3 dari anggota, melakukan pemilihan ulang.Hal ini dimaksudkan agar Senate bersifat lebih independen terhadap perubahan masyarakat. Senate dapat dipilih kembali berturut-turut tanpa batasan. Jumlah Senate, tidak mempertimbangkan berapa besar jumlah penduduk di State tersebut melainkan sama untuk tiap state. Sedangkan House of Representatif (DPR) dan sering disebut “House” saja,berjumlah maksimal 435 orang. Masing-masing State memiliki Quota jumlah wakil mereka di House sesuai dengan jumlah penduduk di state tersebut. Artinya, jumlah Quota ini akan berubah-ubah mengikuti pergerakan penduduk di USA. Anggota House, dipilih langsung oleh rakyat setiap 2 tahun sekali.
Hal ini dimaksudkan agar House me-representasi-kan dinamisme di masyarakat. Kedua badan dalam kongres ini kekuasaan yang sama. Perundang-undangan tidak dapat diundangkan tanpa keterlibatan dari kedua badan ini.Namun, masing-masing memiliki keunikan otoritas.Seperti, Senate memiliki otoritas dalam meratifikasi perjanjian dan memberikan persetujuan untuk posisi penting dalampemerintahan. Sedangkan House memiliki otoritas dalam perancangan UU dan juga melakukan impeachment (pemberhentian presiden), namun proses ini harus melalui peradilan yang merupakan hak dari Senate. Congress juga memiliki power yang cukup besar dalam hal pendanaan danlain-lain.Congress melakukan meeting di Capitol DC.S Selanjutnya, eksekutif. USA, menganut sistem presidensial yang artinya presiden dipilih langsung oleh Rakyat. Presiden merupakan kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden merupakan pemimpin tertinggi militer dan memiliki kekuasaan untuk menerapkan undang-undang. Di USA, semua kebijakan harus dalam bingkai UU, karenanya faktor Congress sangat menentukan karena UU haruslah di buat oleh congress.
RUU akan menjadi UU hanya jika presiden menandatanganinya. Presiden juga memiliki hak untuk memveto RUU yang diajukan kongress, namun dengan 2/3 suara, congress bisa membatalkan veto (overriding) dan membuat RUU langsung menjadi UU. Dalam beberapa kasus, presiden juga dapat “mendiamkan” RUU. Dalam hal ini, setelah 10 hari, maka RUU dapat otomatis menjadi UU namun bisa juga dibatalkan oleh congress. Presiden berhak menentukan susunan kabinetnya dan juga pejabat negara. Namun,untuk beberapa posisi penting harus melalui persetujuan Senate. Hakim Agung juga ditunjuk oleh presiden melalui persetujuan Senate .Presiden dipilih setiap 4 tahun sekali. Dan hanya diperbolehkan memimpin selama 2 periode berturut-turut. Presiden dipilih secara tidak langsung oleh rakyat.Artinya, presiden dipilih oleh “Electoral College” yang merupakan perwakilan dari rakyat. Anggota Electoral College (Elector) berjumlah 435 (sejumlah House) + 100 (sejumlah Senate) + 3 yang merupakan perwakilan dari Washington DC. Yang berarti total 538 elector. Elector akan dipilih sebulan menjelang pemilihan presiden yang di tiap negara bagian memiliki cara yang berbeda. Calon presiden yang dapat memenangkan 270 atau lebih suara electoral akan menjadi presiden USA berikutnya.Selanjutnya Supreme Court. Anggota Hakim Agung dipilih oleh presiden melalui persetujuan senate. HakimAgung akan memiliki masa bakti seumur hidup. Hal ini untuk memperkuat independensinya. Supreme Court memiliki hak untuk membatalkan UU bila dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi (UUD).

3.3     Perbandingan Sistem Politik Malaysia dengan Amerika Serikat
Dengan adanya faktor-faktor yang ikut menentukan sistem pemerintahan suatu negara, maka jelaslah bahwa sistem pemerintahan suatu negara itu pasti berbeda. Untuk dapat memahami lebih jauh, kita bisa membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan Malaysia dengan negara Amerika Serikat di tabel berikut.

Tabel Perbandingan Sistem Pemerintahan Malaysia Dengan Negara Amerik Serikat

No.
Kategori
Malaysia
Amerika Serikat
1
Bentuk negara
Federal dengan 13 negara bagian dan wilayah persekutuan
federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian
2
Bentuk pemerintahan
Monarki Konstitusional
Republik
3
Sistem pemerintahan
Parlementer dengan masa jabatan 5 tahun. Menganut pembagian kekuasaan
Presidensial dengan masa jabatan 4 tahun. Menganut pemisahan kekuasaan
4
Eksekutif
Kepala negara adalah oleh raja yang disebut Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia) dan Perdana Menteri sebagi kepala pemerintahan.
Presiden berkedudukan sebagai kepala Negara  sekaligus kepala pemerintahan.
5
Legislatif/ parlemen
Bikameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan House of Representatives (Dewan Rakyat)
Kongres terdiriatas 2 bagian (bicameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative)
6




Yudikatif




Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Session’s Courts, Magistrate’s Courts dan Juvenile Courts.
Mahkamah Agung, badan Supreme Court United States
peradilan dibawahnya, dan Court of Appeal Unite States
Mahkamah Konstitusi. District Country Court
.
7
Sistem Kepartaian
Multi-Partai
Dwi-partai
8
Sistem Pemilu
Proporsional daftar terbuka
Sistem Distrik.









BAB V
PENUTUP

4.1     Kesimpulan
Sistem pemerintahan malaysia dengan negara Amerika Serikat sangatlah berbeda. Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan dan saling memisahkan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing untuk menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif , legislatif, yudikatif dan birokratif. Selain itu, terdapat lembaga lain seperti parlemen, pemilu dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi menjadi dua, yaitu presidensial dan parlementer. Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.

4.2     Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka tulisan ini mempunyai banyak kekurangan dan jauh dari hasil kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah di perlukan untuk rekan pembaca demi kesempurnaan karya tulis ini. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.





DAFTAR PUSTAKA



http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/pengertian-pemerintahan-menurut-para.html
http://malaysia.panduanwisata.id/2012/02/10/mengenal-sistem-pemerintahan-malaysia/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar